Kekayaan intelektual bangsa Indonesia berupa motif-motif batik tradisional, yang ribuan macamnya, belakangan ini banyak dijiplak atau ditiru oleh para perajin dari negara-negara lain demi kepetingan ekonomi.
Pihak Yayasan Batik Indonesia (YBI) Pusat menengarai adanya kondisi itu. Namun, Ketua YBI Pusat, Yustin Ginandjar Kartasasmita, yang ditemui para wartawan di Sentra Batik Trusmi, Cirebon, Rabu (15/9), mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengupayakan proteksi dengan mematenkan motif-motif batik milik berbagai daerah di Indonesia itu.
Kata Yustin lagi, kesulitan itu timbul karena batik yang satu tidak sama dengan batik yang lain, meskipun berlatar motif yang sama. Maklum, setiap perajin memiliki goresan atau sapuan yang berbeda dalam membuat batik.
“Batik dan motif batik di dalamnya sulit dipatenkan, meskipun terjadi banyak penjiplakan terhadap motif itu,” ujar Yustin usai meninjau gelaran batik terpanjang di dunia milik perajin batik H Komaruddin Kudiya di Trusmi.
Diakuinya, selama ini motif batik khas Indonesia diambil lalu dimodifikasi oleh para perajin batik dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, India, dan Afrika. “Hanya saja, kalau dilihat secara seksama dari segi pengerjaannya, batik-batik itu belum tentu memiliki kesamaan,” tambahnya.
Menurut Yustin, dari segi motif, sepintas bisa saja terlihat batik-batik itu memiliki kesamaan. Namun, dari sisi pengerjaan, tidak mudah diperoleh kesamaan, karena batik-batik tersebut tidak dikerjakan secara massal atau pabrikan. “Dalam proses pembuatannya dibutuhkan keahlian tersendiri, sehingga untuk satu motif saja belum tentu akan jadi sama,” sambungnya.
Menurut pemantauan Yustin, di Indonesia baru Kabupaten Indramayu yang mematenkan motif-motif batik khasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi penurunan dalam produksi batik. Hal itu disebabkan oleh kurangnya peminat, terutama dari kalangan remaja yang lebih memilih busana dari katun dan denim.
Walaupun demikian, katanya, YBI terus berupaya untuk menarik minat masyarakat Indonesia dengan memproduksi batik dengan motif-motif yang disukai oleh kalangan remaja.
Sementara itu, perajin batik H Komaruddin Kudiya mengakui, banyak penjiplakan motif batik oleh para perajin dari negara-negara tetangga. Sehubungan dengan itu, menurut Komaruddin, mematenkan motif-motif batik merupakan hal yang harus segera dilakukan.
Ia berpendapat pula, usaha untuk mematenkan motif-motif batik merupakan keseriusan pemerintah daerah dalam rangka memberi proteksi bagi karya cipta masyarakat, khususnya para perajin batik lokal.
Selain itu, pematenan merupakan bentuk proteksi untuk kekayaan dan ciri khas daerah. “Contohnya, motif mega mendung merupakan motif khas Kabupaten Cirebon. Bila tidak dipatenkan, tidak tertutup kemungkinan motif tersebut akan dijiplak oleh perajin dari luar Cirebon,” ujarnya.
Komaruddin juga menerangkan, langkah untuk menggelar batik sepanjang 400 meter dengan berbagai motif dari Nusantara ditujukan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa Indonesia kaya akan tradisi, khususnya tradisi membatik.
Sumber : (Ant/Ati) KCM, Cirebon