Archive for the ‘HaKI’ Category

Kita Kecolongan Soal Paten Batik

Sunday, June 4th, 2006

PERJALANAN panjang perancang busana, seniman batik dan penulis kebudayaan Jawa, Iwan Tirta (71) — telah menghantar pria bernama asli Nusjirwan Tirtaamidjaja SH tersebut dinobatkan menjadi salah satu Indonesian Fashioning Icon The Past & Present — yang diprakarsai oleh Asosiasi Pengusaha dan Perancang Mode Indonesia (APPMI) dalam Jakarta Fashion and Festival Food (JF-3) pekan lalu. Selain Iwan Tirta, ‘Fashion Icon’ juga diberikan kepada Peter Sie sebagai tokoh perintis mode Indonesia yang tetap setia berkarir di jalurnya hingga sekarang dan Okky Asokawati sebagai model profesional Indonesia yang berhasil mengubah citra peragawati tidak hanya sekadar hobby, tetapi menjadi profesi penting. Sedang Iwan Tirta menyandang fashion icon sebagai tokoh perintis mode batik Indonesia yang setia pada perkembangan batik serta melestarikan batik sebagai warisan budaya bangsa.

Saya sangat bahagia mendapat perhatian seperti ini, karena membuktikan generasi penerus juga memiliki kepedulian terhadap batik,” kata Iwan Tirta kepada Kedaulatan Rakyat sebelum acara dimulai di La Piazza, Life Style Center, Mal Kelapa Gading Jakarta, Jumat (26/5) malam.

Berikut perbincangan dengan Iwan Tirta yang selalu memperbincangkan batik dengan sepenuh puitika, energi dan cinta yang membara.

Apa isu terbaru tentang batik?

Batik Indonesia tengah duka cita! Di satu sisi kita berjuang mati-matian dengan promosi ke luar negeri agar batik Indonesia dikenal, dibeli, eksis — eh, kita kecolongan, karena yang mampu membuat hak paten atas batik ternyata justru Malaysia.

Belum lama ini saya membuat forum di Australia, untuk menyanggah hak paten batik Malaysia. Saya bicara batik adalah Indonesia. Namun saya tidak yakin apakah teriakan ini akan berhasil. Perlu bantuan semua pihak, terutama diplomasi, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat internasional bahwa batik identik dengan Indonesia.

Bisa menerangkan perbedaan batik Indonesia dengan Malaysia?

Ya, berbeda jauh. Terutama dari sisi spiritual. Batik kita penuh falsafah kehidupan. Tidak sekadar tekstil atau kain motif batik. Untuk membatik pun, ada cara-cara spiritual yang harus ditempuh, misal, membaca mantera atau berpuasa lebih dulu. Ini tidak terjadi dalam proses batik Malaysia.

Apakah makna adiluhung bisa dipahami oleh bangsa lain, sehingga batik mendapatkan apresiasi dan nilai lebih dari sekadar kain bermotif?

Percayalah bahwa adiluhung merupakan sesuatu yang hanya bisa dirasakan oleh puitika atau rasa seni seseorang. Contohnya begini, saya tidak mengucap sedikit pun tentang ‘konsep adiluhung’ kepada masyarakat Eropa. Namun ketika saya menggelar peragaan busana batik tulis dengan motif yang sarat falsafah hidup di salah satu hotel terkenal di Belanda — datang seorang kritikus seni terkemuka yang mengucapkan selamat sekaligus menyarankan, “Seharusnya Anda tidak menggelar busana batik yang luar biasa tadi hanya di hotel ini. Namun di Istana Marseilles, Prancis”.

Maksud kritikus seni itu?

Pada awalnya saya juga tidak paham, setelah terjadi diskusi kecil, saya pun mengerti. Dia menyayangkan karya seni budaya yang begitu indah, harusnya diapresiasi di suatu tempat yang juga beratmosfer seni-budaya tinggi. Dan, Istana Marseilles adalah tempat yang layak daripada hotel.

Sebenarnya, bagaimana ‘posisi’ batik di jajaran kain adat Indonesia?

Ya, menjadi salah satu dari warisan kain adat Indonesia yang kini tengah mencapai jalan buntu — dalam arti, bahwa pembuatannya menurut cara-cara lama sudah semakin surut dan pemakaiannya pun makin berkurang. Tekstil tradisional atau kain adat Indonesia adalah semua tekstil atau kain yang dibuat menurut cara-cara tradisional atau dengan tangan. Memakai alat tenun tradisional dan diberi warna dan ragam hias tradisional.

Inilah yang memprihatinkan. Melihat masa depan yang suram ini, maka perlu pemikiran untuk mencari arahan baru bagi kain atau tekstil tradisional Indonesia agar tidak tenggelam dalam banjir kehidupan modern yang makin miskin akan apresiasi tradisi kain adat.

Mungkin Anda memiliki solusi keluar dari jalan buntu?

Solusi bisa diambil dengan pertanyaan: apakah kita harus selalu terpana pada dunia busana, apabila hendak menyelamatkan kekayaan tekstil tradisional Indonesia? Khusus batik tradisional yang bersifat seni dan eksklusif, misalnya, dapat dipergunakan sebagai alat penunjang desain interior.

Secara pribadi, saya memiliki pengalaman tentang hal ini. Saya melihat pemakaian seni batik tulis halus untuk kegunaan interior dipelopori oleh pendatang-pendatang asing di bumi Indonesia pada tahun 1960-an. Mereka memajang kain adat di dinding (wallhangings).

Anda tersinggung dengan eksperimen itu?

Kenapa harus tersinggung? Saya justru tertarik karena mendapat ide bagus yang sangat menarik. Wallhangings sengaja bisa dinikmati siapa saja yang datang ke rumahnya. Ada alur cerita, dongeng, histori dan emosi yang terlibat.

Dari perubahan cara konsumsi kain tradisional — dari busana — menjadi ragam hias, kita ‘kan tinggal mengubah format dan ukurannya saja. Hasilnya sangat memuaskan dan bahkan diterima dengan tangan terbuka oleh dunia internasional.

Orang tak lagi memikirkan batik atau kain adat harus menjadi adibusana?

Ya, orang mulai berpikir rasional, bahwa adibusana atau haute couture yang terbuat dari tekstil tradisional yang bagaimanapun bagusnya (dan mahal!) — akan berakhir di lemari seorang yang kaya raya, sampai dia mungkin bosan atau lupa akan baju tersebut. Sedangkan wallhangings yang indah akan tergantung untuk waktu yang lama, di sebuah ruangan tinggal tanpa dibuang semata-mata karena tidak lagi fashionable. Juga, sebuah wallhangings akan dinilai sebagai barang seni yang mempunyai harga added value.

Karya batik Iwan Tirta memang melegenda. Corak-corak baru karyanya, sempat membuat ‘wajah batik’ berubah. Bila kita masuk pasar pusat batik seperti Pasar Klewer (Solo), Beringharjo (Yogya), sentra batik Pekalongan, Cirebon pada tahun 1985-an, kita akan diserbu pertanyaan, “Anda mencari batik Iwan Tirta? Kami punya stok motif-motif terbaru…”. Padahal, boleh jadi Iwan Tirta tak pernah membuat corak itu. Akan tetapi ‘nama’ Iwan Tirta seolah menjadi jaminan hadirnya batik modern yang kaya warna ‘full colour’ dan penuh nuansa ‘colour full’.

Iwan Tirta merespons hal itu sebagai ‘berkah Tuhan’. “Kenapa saya harus marah dan mengatakan mereka plagiat? Saya punya pangsa pasar sendiri yang tahu persis eksklusivitas. Mereka hanya membeli batik yang ada tanda tangan saya,” katanya. Memang benar, Iwan Tirta adalah perintis mode batik Indonesia yang setia pada perkembangan batik, melestarikan sebagai warisan budaya — seperti anugerah yang diterimanya: ‘Indonesia Fashion Icon’.

Sudah berapa lama serius menekuni, mengembangkan dan melestarikan batik?

Saya mulai peduli dan koleksi batik sebagai hobi sejak 45 tahun lalu. Baru pada 1972, saya membuat perusahaan batik agar creativity tersalur maksimal dan ada manajemen yang mengatur sektor bisnis.

Sedikit kilas balik, apakah Anda dari keluarga pembatik?

Bukan, tetapi seluruh keluarga saya pecinta dan penggemar seni tradisional. Pada awalnya, saya cuek-bebek. Bahkan nyaris tidak peduli dengan seni, apalagi yang tradisional. Ya, mungkin karena waktu itu saya masih remaja sehingga banyak impian yang jauh tinggi.

Minat mempelajari tradisi, seni dan budaya baru muncul ketika saya sekolah di Inggris. Nah……., di sana sering ditanya bangsa lain tentang budaya Indonesia. Celakanya, pengetahuan saya tentang seni-budaya negeri kita ini sangat dangkal. Saya merasa sangat malu, karena ternyata banyak orang Barat terutama Eropa justru mengerti budaya kita.

Anda justru kebarat-baratan?

Ha,ha,ha..begitulah anak muda tahun 1950-an!

Nampaknya, masa muda Anda full-fasilitas. Negara kita baru merdeka, Anda sudah sekolah di luar negeri…

Ayah saya memang orang berpangkat, setidaknya menjadi anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1953-1958. Ayah-ibu saya sangat disiplin pada anak-anaknya, terutama untuk belajar menuntut ilmu. Saya juga orang yang suka belajar, buku, ilmu pengetahuan. Sejak kecil saya bercita-cita jadi diplomat.

Lalu, saya rintis dengan belajar di fakultas hukum Universitas Indonesia, lulus tahun 1958. Studi lanjut di School of Economics and School of Oriental and African Studies. Kembali ke tanah air, saya diangkat menjadi associate professor dalam ilmu hukum internasional di UI. Lalu saya dikirim belajar hukum di Universitas Yale, Amerika Serikat, lulus tahun 1965. Nah, saya ini kakak kelasnya mantan Presiden AS, Bill Clinton dan isterinya, Hillary Rodham yang juga lulusan dari Yale.

Masalahnya, sepulang dari Amerika, seni batik lebih merebut atensi saya. Hidup adalah sebuah pilihan. Saya memilih batik untuk hidup saya. Saya adalah orang yang tak mau bekerja setengah-setengah. Harus total. Hidup saya, total untuk batik.

Lupa jadi diplomat?

Yang nampak mata memang begitu. Namun, saya tetap menjadi duta bangsa dan duta kebudayaan dari Indonesia melalui seni batik. Sebab batik bisa menjadi apa saja. Alat diplomasi untuk dagang, bisa jadi misi politik bahkan misi perdamaian.

Anda dikenal sebagi perintis mode batik Indonesia. Sebenarnya, apa yang sudah Anda lakukan? Bukankah batik sudah ada sejak berabad-abad silam?

Yang mengatakan perintis mode batik ‘kan pihak lain. Saya hanya melakukan apa yang secara instink dan naluri, harus saya lakukan. Misal, mengapa batik hanya digunakan untuk busana tradisional? Padahal, dengan sentuhan garis rancang dan kreatif lain, batik bisa untuk apa saja. Bila ini berjalan, pasti industri batik terus berjalan, jatidiri dan jatibangsa kita akan eksis melalui batik yang juga seni budaya.

Oleh karena itu, saya tergerak membuat corak batik sendiri. Inspirasi masih pada batik tradisional. Tapi, saya mencoba tampil lain.

Menjadi modern?

Ya, begitulah… kita mesti hati-hati dengan batasan modern. Namun bagaimana meng-up grade perasaan seseorang dan mengapresiasi orang yang mengenakan batik — agar merasa comfortable dan masakini. Bagaimana batik menjadi membanggakan dan tidak menjadi kuna, inilah yang harus dilakukan.

Dan, Anda berhasil?

Begini, saya selalu mencari respons mereka yang menggunakan batik karya saya. Mereka bilang, “Aku senang batik karyamu karena memiliki corak sendiri”. Artinya, konsumen batik membutuhkan eksklusivitas.

Di usia yang tak lagi bisa dibilang muda, Iwan Tirta (lahir 1935) nampak tak surut semangat dan energi untuk terus mengembangkan dan melestarikan batik berikut kain tradisional Indonesia yang lebih suka disebutnya sebagai ‘kain Nusantara’. Dia juga melakukan penggalian terhadap jenis dan ragam perhiasan tradisional dari seluruh Nusantara. Cinta dan baktinya pada seni tradisional selain batik, yakni seni tari Bedaya Ketawang mendapat anugerah gelar nama bangsawan dari Mangkunegoro VIII, yakni: Kanjeng Raden Haryo Hamijoyo.

Apa yang menyebabkan batik bisa bertahan melampaui waktu?

Ya, karena yang terlibat dalam penciptaan batik selalu bersedia dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman — tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar tentang batik itu sendiri.

Jadi, batik bisa mengadaptasi teknologi?

Menurut saya, justru: harus bisa. Teknologi-lah yang akan membuat kita selamat dan tidak punah. Maksud saya begini, dari sisi teknologi orang boleh mengatakan tidak ada terobosan setelah penciptaan teknik cap. Tetapi para pembela batik akan mengatakan batik sesungguhnya selalu melibatkan teknik. Setidaknya, teknik untuk menahan warna dengan lilin malam. Artinya, batik yang sesungguhnya dibuat melalui proses menahan warna memakai malam dengan alat canting dan cap. Kecuali bila ada alat lain yang mampu membubuhkan malam untuk membentuk motif.

Bagaimana dengan sentuhan hand made?

Sentuhan hand made tetap memberi nilai khusus pada batik. Sebab sentuhan artisan batik dalam sehelai kain, akan memberi sebuah rasa kedekatan antarmanusia.

Cara mengamati adaptasi dan perubahan batik terhadap perubahan zaman?

Kita bisa melihat motif dan warna. Batik adalah juga catatan panjang perjalanan negeri ini. Kita lihat ada motif jlamprang yang mengadaptasi kain cinde asal India, burung hong dari Cina, basurek yang bermotif kaligrafi, motif buketan dari Eropa-Belanda. Ada lagi hokokai berupa seruni dan kupu-kupu ketika Jepang menginvasi Indonesia.

Motif lainnya?

Nah….., kita masih ingat ‘kan ada batik Golkar (ha, ha, ha…). Eh, kemudian tambah lagi. Ada Batik Gus Dur dan Batik SBY, (ha .., ha, ha..)

Iwan Tirta tergelak-gelak menutup perbincangan ini. Panitia penyerahan anugerah ‘Indonesia Fashion Icon’ mengajak masuk ruang perhelatan. Sebuah trofi berlapis emas 24 karat menantinya. Kerja keras Iwan, memang layak mendapat penghargaan emas dan predikat icon fashion Indonesia).

Nama : Nusjirwan Tirtaamidjaja (Iwan Tirta)

alias Kanjeng Raden Haryo Hamijoyo, gelar dari Mangkunegoro VIII.

Tempat tgl lahir : Blora, 18 April 1935

Orangtua : Mr Mohammad Husein Tirtaamidjaja dan ibu asal Batusangkar

Sumatera.

Sekolah : Fakultas Hukum UI, lulus 1958;

School of Economic and School of Oriental and African Studies,

London, lulus 1961.

Yale Universiy, Amerika Serikat, lulus 1965.

Beberapa karya buku : -Batik, Pola dan Corak;

-Batik, the Magic Cloth;

-The Batik.

-Batik Fabled Cloth of Java.

-A Bedaya Ketawang Dance Performance at The Court of Surakarta.

Sumber : (Esti Susilarti)-k Kedaulatan Rakyat

Terusiknya Daya Kreativitas Perajin batik

Tuesday, April 4th, 2006

Saya tidak setuju kalau nantinya motif batik dikenakan hak cipta atas nama pribadi. Pasalnya, saya yakin, tidak ada satu pun motif batik murni dari buah pikiran si perajin,” kata Katura, seorang perajin batik.

Menurut Katura, motif yang berada sekarang ini kebanyakan telah ada sejak dulu tanpa tahu siapa yang menciptakannya. Apabila sekonyong- konyong ada yang mengklaimnya, ia mengatakan hal itu bukan hal yang bijaksana dan harus melaukan pengkajian lebih dalam apa motif dan dasar orang mengesahkan dan badan yang mengesahkannya.

“Seperti bentuk wadasan dan mega mendung, motif ini diyakini dari zaman Sunan Gunungjati. Padahal, keduanya merupakan motif dasar dari batik Cirebon,” kata Katura.

Selain itu, ia menambahkan, dengan adanya pihak yang menjadi pemegang hak cipta suatu produk, para perajin akan menjadi malas untuk membuat batik.

Mereka cemas apabila sewaktu-waktu membuat dan ternyata motif itu telah dimiliki seseorang, tuntutan hukum akan jatuh padanya. Hampir semua perajin di Trusmi dalam membuat motif menirukan motif yang sudah ada sebelumnya, baik dari dalam maupun luar Trusmi.

Kurang paham

Menurut Kepala Subdirektorat Administrasi dan Pelayanan Teknis, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Faturachman, pada dasarnya suatu karya yang telah diciptakan langsung mendapatkan hak cipta. Untuk mempermudah perlindungan karya cipta yang serupa kelak, seorang pencipta sebaiknya mendaftarkan karyanya sebagai ciptaannya.

Di lain pihak, Staf Seksi Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Aris Ideanto, kurangnya pemahaman ini lebih kurang disebabkan minimnya pengetahuan para perajin batik.

Sumber : (Cornelius Helmy Herlambang) Harian Kompas

Batik Parang Dipatenkan Malaysia

Friday, March 31st, 2006

Kepala SMKN 3 Kasihan (SMSR) Drs Haris Wahyudi mengatakan, batik motif Parang dari Yogyakarta telah diklaim dan telah dipatenkan Malaysia sejak 7 tahun lalu. “Jika motif batik yang ada tidak segera dilindungi, kemungkinan akan diambil dan dipatenkan orang luar. Untuk itu perlu segera ada uluran tangan dari Pemprop DIY dan Pemkab Bantul, agar kekayaan intelektual di Yogya dan Bantul khususnya batik, tidak berpindah tangan ke pihak lain melalui hak paten,”, demikian Haris Wahyudi para workshop batik Bantulan, Rabu (29/3) dalam rangka HUT 43 SMKN 3 Kasihan (SMSR) di gedung serbaguna sekolah itu yang diselenggarakan Dharma Wanita SMKN 3 Kasihan.

Dikemukakan, Bantul yang kaya akan sentra kerajinan batik, perlu menata kembali. Tidak hanya produk motif khas Bantul seperti khas Nitik Pleret, Wijirejo Pandak atau Giriloyo Imogiri, tetapi juga buat motif lain dan motif baru yang dihasilkan. Guna melindungi kreativitas dan kekayaan tradisi luhur bangsa dari peniruan, pembajakan, atau penjiplakan yang dilakukan pihak-pihak luar, seluruh motif batik lebih kurang 125 motif yang tumbuh sejak abad ke 15 Masehi, perlu segera dipatenkan ke Direktorat Perlindungan Hak Paten. “Motif-motif produk kita antara lain motif semen (modifikasi bentuk daun-daunan), ceplok (berbentuk bulat-bulat), geometri, nitik dan lereng. Motif-motif itu cenderung anonim atau tidak diketahui pasti penciptanya, tetapi telah mentradisi yang banyak digunakan dalam karya batik tulis,” jelas Kepala SMKN 3 Kasihan itu.

Bupati Bantul mengeluarkan edaran, bahwa PNS setiap Jumat dan Sabtu mengenakan baju batik. “Seyogyanya batik yang dikenakan produk lokal/batik Bantul untuk mendorong pelestarian dan perkembangan batik khas Bantul,”, saran Ketua Dekranas Kabupaten Bantul, Ny Hj Ida Idham Samawi yang membuka workshop batik Bantulan yang diikuti 90 peserta dari PKK, Dharma Wanita, dan guru ketrampilan. Ketua Dekranas Bantul itu mengatakan, dampak surat edaran bupati, telah menaikkan omzet penjualan batik Bantul sampai 30 %.

Sumber : (Sh)-a >Kedaulatan Rakyat, Kasihan

Batik Perlu Dipatenkan

Thursday, March 2nd, 2006

Pelaku usaha, tokoh, dan pemerhati di bidang batik mendesak pemerintah segera mematenkan batik Indonesia. Pemerintah juga diminta mengeluarkan batik mark bagi batik Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi industri batik dalam negeri.

Kesimpulan tersebut dibuat usai digelarnya dialog nasional Indonesia tentang batik di Departemen Perindustrian. Joop Ave, pemerhati batik, mengatakan pematenan batik dengan nama batik Indonesia juga merupakan bentuk proteksi terhadap kekayaan intelektual.

Desakan tersebut terkemuka saat perancang batik, Asmoro Damais, mengaku kesulitan saat hendak mengekspor produknya ke Malaysia. Ia tidak dapat memasarkan batiknya dengan label batik.

Pasalnya, Malaysia sudah mematenkan batik, sehingga ia hanya dapat mengirimkan batik tersebut dengan label sehelai kain yang bercorak. “Bukan dengan nama batik,” tegasnya, Rabu (1/3). Asmoro kemudian berharap pemerintah Indonesia dengan Malaysia mengadakan pembicaraan bilateral agar perdagangan kedua negara berjalan lancar.

Sumber : c33 ROL, Jakarta

Prof. DR. T. Jacob: Hak-Milik Akal Tradisional

Thursday, December 29th, 2005

AMERIKA Serikat dengan bersemangat dan gemuruh mengusut dan mengejar pelanggar-pelanggar hak milik intelektualnya di seluruh dunia, terutama di negara-negara Asia Timur dan Selatan. Mereka merasa dirugikan, karena dilanggarnya hak-hak patennya dan dibajak buku-bukunya, sofware komputernya, lagu-lagunya dan obat-obatannya. Pelanggaran dan pembajakan katanya banyak dilakukan oleh Cina, Taiwan, India dan Indonesia, terhadap obat-obat paten, film TV, buku ilmiah, kaset dan CD, dan lain-lain. Negara-negara ini ditekan dengan bermacam sanksi dalam perdagangan, bantuan luar negeri, “kerjasama” militer dan dalam bentuk intervensi dalam negeri.

Sementara itu Amerika dengan negara-negara maju lain mencari bahan obat-obatan alamiah (green medicines) dari hutan-hutan dengan biodiversitas tinggi di Afrika, Asia dan Amerika Latin, dari khazanah obat-obatan tradisional negara-negara kurang maju dan dari kearifan tradisional dukun-dukun Dunia Selatan, untuk kemudian diolah dan dikemas secara ilmiah dan komersial, lalu dipasarkan sebagai suplemen makanan (yang pengaturannya lebih longgar daripada obat-obatan) dengan hasil dalam skala biliunan dolar. Dikumpulkan mereka bibit tetumbuhan makanan, mikroorganisma untuk antibiotik dan probiotik, teknik dan metoda tradisional dalam kehidupan dan pencaharian sehari-hari serta seni. Bahan makanan (seperti bekicot) diolah lebih lanjut, sehingga menggiurkan, bahan baku seperti kayu dan rotan dikerjakan secara modern menjadi perabot (meubilair) mewah, bahan baku narkotik diproses dan dikemaskan, sehingga menghasilkan nilai lebih (meerwaarde) yang luar biasa.

Dalam putaran WTO di Hong Kong baru-baru ini India menampilkan tindakan balasan. Menteri Perdagangan India mengemukakan database setebal 30 juta halaman berisi daftar lebih 100.000 jenis jamu, beribu tanaman dan posisi yoga, jenis masakan, pola arsitektur, cara bertani, beras Basmati dan teh Darjeeling. Seperti diketahui Perancis juga melindungi champagne, anggur berkarbonat dari Champagne. Dokumen hak milik intelektual tradisional India itu dipersiapkan oleh 150 orang pakar selama 3 tahun, yang juta bekerja pada hari Sabtu, untuk Lembaga Nasional Komunikasi dan Sumber Informasi Ilmu Pengetahuan dalam bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol dan Jepang. Maksud India adalah melenyapkan ketidak-adilan dalam sistem perdagangan dunia yang melindungi farmaka negeri-negeri maju, tetapi mengabaikan keanekaan biologis dan pengetahuan tradisional negara-negara terkebelakang.

Indonesia kurang banyak bertindak dalam melindungi hak-hak milik intelektualnya, hanya berhasil memperjuangkan wayang dan keris sebagai pusaka dunia. Malaysia telah mematenkan pola-pola batik dan Singapura konon mematenkan rendang Padang. Salak dan jambu air diexpor ke Eropa dan Jepang sebagai buah-buahan Malaysia dan Thai atau Taiwan. Alangkah lucu dan menyedihkan kalau kita harus membayar paten kepada negara lain untuk batik dan rendang. India dapat memproduksi obat-obatan paten dalam kemasan generis tanpa perlu izin dari perusahaan-perusahaan farma besar, karena katanya diexpor untuk negara-negara sangat miskin seperti Rwanda dan Cambodia.

Akan tetapi kita harus hati-hati mengikuti idea India. Kalau satu bentuk tari Ramayana dipatenkan India, bagaimana dengan berbagai versi dari negara-negara lain? Siapa yang berhak terhadap kunyit, halia, lengkuas dan mengkudu? Apakah India akan mematenkan agama-agama yang lahir di India? Bagaimana teh, padi, kapas, anggur, dan sayur-sayuran dari Amerika Latin? Belum lagi teori-teori dan dalil-dalil ilmu pengetahuan. Di mana mulai dipakai jade- dan coinrubbing (kerokan)? Asia Tenggara juga merupakan zona biodiversitas tinggi, yang banyak menghasilkan bahan obat dan makanan. Singapura telah mengumpulkan 130.000 jenis tetumbuhan dan mikroorganisma dari seluruh dunia yang katanya sesuai dengan Konvensi PBB Tentang Keanekaan Biologis.

Sebaliknya maksud inti India adalah membela negara-negara lemah yang kaya flora dan fauna dari perampokan biologis (biopiracy). Hanya harus diingat bagaimana memilih hal-hal yang akan dilindungi, berapa lama hak milik intelektual berlaku dan bagaimana mengetahui asal-usul sesuatu makhluk dan membuktikannya dengan sahih Hasil obat-obatan hijau bagi perusahaan-perusahaan farma lebih 25 biliun dolar setahun dan negara asalnya tidak mendapat bagian apa-apa. Indonesia banyak memiliki jamu, ukir-ukiran, arsitektur dan tari-tarian, resep masakan dan kearifan tradisional. Apakah Indonesia tidak ingin kebudayaannya tersebar luas, sambil menikmati produk-produk kebudayaan negara lain. yang penting ialah menjaga agar kita tidak dirugikan dalam persaingan perdagangan internasional yang makin tajam.

Sumber : (q-z) KR, Yogyakarta

Sosialisasi HAKI dan Penegakannya Menuju Bisnis Beretika

Friday, December 23rd, 2005

Hak Cipta Lahir Sejak Karya Cipta Diwujudkan dalam Bentuk Nyata. Kepala Badan Informasi Daerah dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi HAKI sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha, produk bermerek yang selama ini sering dipalsukan, bahkan dipatenkan pihak lain karena tidak tahu aturan main. Lebih lanjut disampaikan bahwa batik yang merupakan warisan budaya, dewasa ini telah dipatenkan oleh Malaysia, sehingga Indonesia tidak dapat menjualnya ke negara bersangkutan. Sosialisasi ini untuk memberdayakan masyarakat agar tidak diperdaya.

Perlindungan hak cipta di Indonesia sebenarnya telah dikenal sejak jaman Penjajahan Belanda dengan sebutan “Auteurswet 1912″. Peraturan ini terus diberlakukan menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 sambil menunggu Peraturan Perundangan Indonesia diberlakukan. Di era Auteurswet 1912 peraturan perundangan ini menjadi aturan hukum yang mati, baik Jaman Penjajahan maupun Kemerdekaan, karena aturan main ini tidak dapat diterapkan.Perlindungan Hak Cipta ini kurang dikenal, karena merupakan produk negara barat yang sangat mengagungkan kepentingan individu atau dianggap melebih-lebihkan hak milik yang bersifat perorangan.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta ini mulai di suarakan dekade 1960-an yang dilanjutkan dengan kajian-kajian pada dekade 1970-an. Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur hak cipta ini pada tahun 1982 yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemunculan undang-undang hak cipta inipun dari hari ke hari kian dianggap penting, sehingga secara terus menerus disempurnakan. Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta ini membuka wawasan dan kesadaran bangsa untuk memberikan perlindungan-perlindungan yang berkait dengan hak cipta, sehingga tahun 1987 terbit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 dan terakhir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.

Undang-undang hak cipta ini tidak berdiri sendiri, namun mendapat dukungan aturan pelaksanaannya antara lain :

1. Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Hak Cipta.
2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 1 tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau Perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 17 Tahun 1988 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas karya rekaman suara antara negara Republik Indonesia dengan masyarakat Eropa.
4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 25 Tahun 1989 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas karya rekaman suara antara negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 38 Tahun 1993 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas karya rekaman suara antara negara Republik Indonesia dengan Australia.
6. Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 Tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas karya rekaman suara antara negara Republik Indonesia dengan Inggris.
7. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
8. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1988 tentang penyidik hak cipta.
9. Surat edaran menteri kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang kewenangan menyidik tindak pidana hak cipta.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. hak khusus (Exclusive Rights) mengandung hak ekonomi (economic rights) yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait dan Hak Moral (moral rights) yaitu hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaan, mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya dan mengubah isi ciptaan. Hal ini menunjukkan hubungan antara pencipta dengan karya ciptaanya.

Pemerintah Indonesia melalui pasal 12, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengakui dan melindungi antara lain :

1. Buku, Program Komputer, Perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolose dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Pengakuan ini dibarengi dengan pembatasan hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang-undang hak cipta dengan syarat mencantumkan sumbernya, baik untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencita. hal ini juga berlaku untuk kepetingan pembelaan, ceramah pendidikan, pertunjukan gratis, perbanyakan non komersial dan lain sebagainya.

Sumber : (heri) Pemda DIY

Motif Batik Tulis Kebumen Sering Dijiplak

Friday, December 16th, 2005

Sarasehan bertema ‘Mengenalkan dan Upaya Pelestarian Batik Kebumen’ di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (13/12), oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kebumen, KH M Nasirrudin Al Mansyur, dianggap sebagai sebuah nostalgia, ajang keluhan sekaligus menorehkan harapan tentang batik Kebumen. “Dulu batik Kebumen sangat jaya,” ujar Nasirrudin yang dalam sarasehan tersebut merupakan salah satu pembicara.

Selain KH Nasiruddin, dalam sarasehan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Paguyuban Insan Peduli Batik Tulis Kebumen dan Dharma Wanita setempat, tampil pula Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Agus Suprapto, 2 pembicara dari Yogyakarta, yaitu Ir Dra Larasati Suliantoro Sulaiman dari Paguyuban Pecinta Batik Sekar Jagat, dan Drs Ibnu Baruharli MSn, Pembantu Direktur (PD) III Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta.

Tentang kejayaan batik Kebumen beberapa puluh tahun lalu itu menurut KH Nasirrudin ditandai dengan masih terdapatnya dua sekolah yang cukup terkemuka di Kebumen yang dimiliki oleh Yayasan Batik Sakti Kebumen, yaitu SMK Batik Sakti 1 dan SMK Batik Sakti 2. Dengan kejayaan itu, dirinya tak heran mendengar ada keluarga yang mampu mengentaskan 10 anaknya menjadi sarjana hanya dari usaha batik saja. Tapi setelah pamor itu redup dengan kondisi perajinnya yang kembang kempis karena kalah bersaing dengan batik tiruan, kini hanya tinggal sekitar 200 perajin saja yang masih berkiprah. Mereka tersebar di sentra-sentra batik seperti Jemur, Kecamatan Pejagoan, Tanuraksan, Kecamatan Kebumen, Kambangsari, Seliling dan Surotrunan, Kecamatan Alian.

Di tengah kondisi memelas itu, Nasirrudin mengeluhkan penjiplakan karya perajin batik Kebumen oleh pengusaha batik tiruan dari daerah lain. Hal itu mengakibatkan perajin nglokro menjalankan aktivitas membatik.

“Pengusaha daerah lain kerap mendatangi perajin di Kebumen dan hanya membeli selembar kain batik, tak berapa lama kemudian, muncullah di pasaran kain batik printing yang motifnya persis dengan motif karya perajin itu,” ujar Nasirrudin.

Berkaitan dengan kewajiban pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kebumen mengenakan seragam batik khas Kebumen, dikatakan oleh Nasirrudin adalah sebagai salah satu solusi untuk mengangkat kembali batik tulis Kebumen. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai tahun 2006. Dalam hal ini Pemkab Kebumen telah menyediakan anggaran Rp 1,9 miliar sebagai subsidi pembelian seragam batik untuk para pegawai. “Sekarang tinggal bagaimana para perajin batik dalam menyikapi kebijakan itu. Apakah mereka sanggup berproduksi secara maksimal dalam memenuhi kecukupan permintaan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ir Larasati Suliantoro dalam menyinggung lesunya dunia perbatikan tulis di Indonesia akhir-akhir ini, menilai hal itu disebabkan tidak adanya perlindungan terhadap produsen (perajin batik). “Kondisi yang memprihatinkan ini adalah yang terparah sepanjang sejarah perbatikan di Indonesia,” ungkapnya.

Berbicara tentang motif batik tulis Kebumen diakui Ir Larasati Suliantoro ia sangat mengagumi. Selain dirinya, menurut pengamatannya, batik Kebumen juga disukai banyak orang. “Dari pengalaman saya, bila dihadapkan pada banyak pilihan, orang akan lebih cenderung meminati batik Kebumen. Karena itu, kebanggaan dan inovasi harus ditumbuhkembangkan. Juga harus dipikirkan penggunaan kembali pewarna alami ketimbang sintetis,” sarannya.

Tentang upaya mengangkat kebanggaan terhadap produk batik lokal, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen, Agus Suprapto, berpendapat bahwa hal itu sejalan dengan konsep berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) Presiden RI pertama Ir Soekarno (Bung Karno).

Sumber : (Dwi/Ths)-g KR, Kebumen

Seni Batik Sulit Berkembang - Hak Paten Motif Batik Belum Dilindungi

Tuesday, November 22nd, 2005

Batik Indonesia kesulitan untuk berkembang. Selama ini, para pelaku dan pembuat batik kesulitan untuk menemukan corak dan motif yang baru. Akibatnya, mereka cenderung puas dan terjebak dengan motif yang diinginkan konsumen. Kurang bergairahnya para pelaku batik karena kurangnya komunikasi antara mereka. Mereka berkutat di corak kedaerahannya saja.

Perancang Iwan Tirta, Senin (21/11) di Cirebon, menegaskan, dengan melakukan komunikasi antardaerah dan antarnegara, pengetahuan dan pembelajaran dalam corak batik pelaku usaha batik akan bertambah.

”Tidak hanya pembelajaran motif, tapi komunikasi penting juga untuk kemudahan mendapatkan bahan-bahan pembuatan batik, seperti malam, kain mori, dan kain sutra, yang ada di daerah lainnya,” kata Iwan saat menghadiri Temu Usaha Terpadu Industri Kecil Menegah Batik Nusantara itu.

Menurut Iwan, meski dari segi omzet percobaan terhadap motif baru batik tulis lebih kecil dibandingkan dengan motif yang sudah mapan, hal itu bisa dibuat sistem dua arah, yaitu membuat batik dengan cara konvensional dengan tujuan mempertahankan keaslian. Tetapi, tetap membuat batik dengan kualitas rendah untuk membuat penghasilan tetap berjalan.

Iwan menambahkan, jangan sampai para perajin memilih jalan pintas yang bisa membunuh kreativitas, antara lain dengan membuat batik dengan hanya menggunakan batik cap saja. Walaupun omzetnya terbilang lebih besar, jika dilakukan terus-menerus, nantinya akan membunuh kreativitas pembuat batik sendiri.

”Kita bisa lihat Malaysia, dari segi corak dan kualitas, batik Indonesia lebih unggul. Namun, mereka (Malaysia) punya pemerintah yang melakukan promosi besar–besaran untuk terus mengangkat batiknya ke dunia Internasional. Keadaan sebaliknya justru terjadi di Indonesia,” kata Iwan.

Peran pemerintah
Pihak Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menegah Departemen Perindustrian Sakri Widianto mengakui keadaan yang dialami para pembuat batik Indonesia. Menurut dia, banyak pembuat batik yang lebih mementingkan kemudahan pembuatan, tetapi dengan hasil yang lebih besar.

Sakri mengatakan, belum adanya sistem paten terhadap corak batik membuat gairah para pembuat batik menjadi lesu.

Akibatnya, si pembuat motif malas untuk terus berkarya menciptakan motif yang baru karena tidak ada perkembangan atas motif yang dibuatnya.

Oleh karena itu, menurut Sakri, saat ini pihaknya sedang menggodok perangkat hukum yang bisa menjadi landasan hukum bagi paten pada corak batik.

”Kami bagi dua, bagi yang telah ada dan tidak diketahui pembuatnya hanya akan kami klaim. Pasalnya, untuk mematenkan perlu nama pembuatnya,” ujarnya. ”Saat ini telah didokumentasikan 3.000 motif batik dan tenun tradisional, dan diperkirakan akan bertambah 1.000 motif hingga 2006,” kata Sakri.

Sumber : (d01) Kompas Cetak, Cirebon

Pengrajin batik minta pemprov Banten dukung pemasaran

Thursday, June 23rd, 2005

Pengrajin batik khas Banten, Uke Kurniawan, mengaku sangat mengharapkan Pemprov Banten membantu memperluas pasar batik Banten, terutama ke kabupaten dan kota. Permintaan itu terkait pemasaran batik Banten yang disosialisasikan secara resmi pada tahun 2002 itu tidak berkembang secara luas di Banten akibat minimnya promosi dari pemerintah daerah.

Uke menilai Pemprov Banten setengah hati memberikan dukungan kepada pengrajin batik, padahal sebelumnya sangat antusias atas motif-motif batik yang dieksplorasi Uke dari benda-benda bersejarah yang ditemukan dari situs Kesultanan Banten itu.

“Kami heran, pemprov kok belum pernah merespons permohonan kami. Kami juga merasa pemprov semakin jauh dari komitmen awal yang akan mendukung sepenuhnya pengembangan industri batik khas Banten ini,” kata Uke kepada Bisnis kemarin ketika ditemui di Pusat Industri Batik Banten di Jalan Bayangkara, Kel./Kec. Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Banten.

Uke berharap Gubernur Banten segera mengeluarkan rekomendasi kepada kabupaten/kota supaya membudayakan penggunaan batik batin satu hari dalam seminggu hari kerja. Sebab pemerintah kabupaten/kota bersikukuh tidak akan membudayakan batik banten apabila surat persetujuan dari Gubernur Banten belum dikeluarkan. “Padahal menteri sudah meminta langsung kepada pemprov waktu peresmian tahun 2001,” katanya.

Saat itu, jelas Uke, dalam sambutannya Menperindagkop Rini Ms Suwandi meminta kepada Pemprov Banten dalam hal ini Disperindagkop Banten untuk mendukung secara penuh permodalan dan pemasaran batik khas Banten yang telah terdaftar di Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Depkeh HAM. Kata Uke, sejumlah arkeolog nasional menilai motif-motif batik banten ini terbagus di Indonesia.

Karena hal itu, Pusat Industri Batik Banten itu selalu dikunjungi arkelog yang tengah melakukan riset serta para pengrajin batik dari beberapa wilayah di Indoensia yang sengaja dikirim oleh pemerintah daerahnya. Bahkan satu bulan yang lalu pabrik batik Uke yang sekaligus showroom ini disesaki sekitar 80 orang mahasiswa dari Indonesia dan mancanegara yang tengah mempelajari motif-motif batik banten sekaligus belajar cara membatik dan teknik memilih bahan yang bagus.

Sumber : (Bisnis/Ade A. Hajari /23/06/2005) via GKBI.info