Hak Cipta 215 Motif Batik Sudah Didaftar

Hak cipta 215 motif batik yang tidak jelas asal-usulnya kini sudah didaftar ke Departemen Kehakiman dan HAM oleh Pemerintah Kota Surakarta. Sebagian besar dari motif-motif kain batik itu berasal dari Keraton Kasunanan Surakarta, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surakarta Zaenal Mustafa, di Solo, Rabu (6/10).

Terang Zaenal, kain batik dengan motif-motif itu biasanya digunakan oleh penari Bedhaya Ketawang atau pada malam midodareni dalam upacara pernikahan di keraton tersebut.

Di Indonesia sampai sekarang ada 6.000 motif, seperti kawung, sidoluhur, dan parang rusak. Sebagian besarnya belum dipatenkan.

Zaenal mengatakan pula, tak jadi masalah kalau motif-motif itu ditiru. Yang penting, hak ciptanya diselamatkan lebih dulu, sebelum dipatenkan oleh pihak-pihak lain.

“Selama ini banyak motif batik itu yang dipatenkan oleh perseorangan dan bahkan oleh orang luar negeri. Padahal, corak-corak batik itu buatan bangsa kita,” ujarnya.

Sumber (Ant/Ati) KCM, Solo

Leave a Reply