200 Motif Batik Yogya Dipatenkan

Sebanyak 200 motif batik tradisional dari Daerah Istimewa Yogyakarta dipersiapkan untuk dipatenkan sebagai kekayaan leluhur masyarakat Yogyakarta. Pematenan dilakukan mencakup semua hak kekayaan intelektual yang meliputi merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang.

Di luar itu, 700 industri kecil dan menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mendaftarkan merek dagangnya ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagai merek yang dilindungi secara hukum.

Pematenan motif batik dan pendaftaran merek industri tersebut untuk melindungi kreativitas dan kekayaan tradisi leluhur bangsa Indonesia dari segala bentuk peniruan, pembajakan, atau penjiplakan yang dilakukan pihak-pihak luar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi DIY Ir Syahbenol Hasibuan MBA didampingi Kepala Seksi Bimbingan Sarana Industri Ir Endang Sri Nuryani, Kamis (24/6). Menurut Syahbenol, setelah terlindungi secara hukum, kreativitas industri dan tradisi leluhur itu dapat dikembangkan sebagai sumber ekonomi yang menyejahterakan masyarakat.

Sebanyak 200 motif batik yang telah didata itu tumbuh sejak abad ke-15 Masehi dan diwariskan dari generasi ke generasi sehingga saat ini masih dikembangkan di wilayah DIY, Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta. Beberapa motif tersebut, antara lain motif semen (modifikasi bentuk daun-daunan), ceplok (berbentuk bulat-bulat), geometri, nitik, dan lereng. Motif-motif itu cenderung anonim atau tidak diketahui pasti penciptanya karena telah mentradisi.

Menurut Endang Sri Nuryani, 50 motif merupakan motif dasar batik, selebihnya hasil kombinasi. Hingga kini, berkembang sekitar 400 motif batik khas Yogyakarta. Selain itu masih ada ratusan motif lain yang merupakan kombinasi motif-motif dari daerah lain atau desain-desain modern.

Endang menegaskan, pematenan harus segera dilakukan karena beberapa merek hasil kreativitas masyarakat Yogyakarta telah dipatenkan orang lain. Misalnya, batik motif parang dari Yogyakarta diklaim Malaysia sejak tujuh tahun lalu, merek Dagadu Jogja dipatenkan pengusaha di Tangerang, dan teknologi permentasi tempe dipatenkan di Jepang. “Jika motif batik yang ada tidak segera dilindungi, kemungkinan akan ’dicuri’ dan dipatenkan orang luar. Itu harus diantisipasi dari sekarang,” katanya.

Hanya saja, kesadaran pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual itu belum tumbuh di masyarakat. Masalahnya, masih ada keyakinan bahwa memberikan rahasia industri atau teknologi merupakan tindakan terpuji demi kebaikan sesama.

“Keyakinan itu sudah tidak relevan untuk menghadapi kompetisi perdagangan global yang makin sengit sekarang ini. Secara yuridis seseorang yang memiliki hak paten bisa menuntut siapa pun yang memproduksi karyanya. Pelanggaran hak paten juga berisiko pidana dan perdata dengan tuntutan penjara atau denda ratusan juta rupiah,” papar Endang.

Sebanyak 700 merek industri yang didaftarkan di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia hanya sekitar satu persen dari 73.000 industri kecil dan menengah di DIY. Dari 700 merek itu, 30 merek didaftarkan melalui Disperindagkop DIY tahun 2001 hingga 2004.

Merek yang terdaftar antara lain, jenang madu sirat di Kulonprogo, batik nakulo sadewo di Sleman, gula semut di Kulonprogo, bakpia 521 Pathuk, dan Jadin Craft Bantul. Setelah terdaftar, merek tersebut otomatis terlindungi secara hukum internasional sehingga tidak boleh ada yang menjiplak.

Sumber : (k07) Kompas Cetak

Leave a Reply