Seragam Batik dan Pariwisata

SEBUAH gebrakan dibuat Pemerintah Kabupaten Banyumas, yakni mewajibkan seluruh pegawainya mengenakan seragam batik pada hari Sabtu. Tujuannya adalah untuk melestarikan kerajinan batik dan motif batik Banyumasan yang di ambang punah. Peristiwa ini mengingatkan kita pada pertengahan tahun 1980 saat Gubernur Jawa Tengah HM Ismail mewajibkan seluruh pegawai negeri mengenakan seragam lurik pada hari tertentu. Tujuannya, agar kerajinan lurik tetap hidup.

Akan tetapi, kebijakan HM Ismail ini memudar seiring ia lengser dari kursi gubernur. Akibatnya, perajin lurik kembali merana hingga saat ini.

Keputusan Pemkab Banyumas pantas disambut gembira, sebab bisa sebagai langkah pertama menuju restorasi kekayaan khazanah budaya Banyumasan. Sebenarnya kain batik di Jawa tidak hanya berkembang di Yogyakarta, Solo, dan Pekalongan, tetapi juga di beberapa daerah, termasuk Banyumas. Karena itu, keberadaannya memang layak dipertahankan agar tidak semakin tergusur kain modern.

Langkah Pemkab Banyumas seharusnya juga diikuti daerah lain yang memiliki sentra kerajinan batik. Malahan akan lebih baik, kalau kewajiban berbusana batik itu tidak hanya untuk pegawai, tetapi juga bagi pelajar. Hanya jenis kainnya yang diganti.

Yang terpenting dari pemakaian seragam batik ini, adalah dilandasi misi untuk menghidupkan perajin batik Banyumasan. Dengan adanya kebijakan ini, kehidupan perajin batik tradisional akan tertolong, karena mendapat order. Ini jelas berdampak terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di pedesaan. Jangan sampai order pembuatan batik justru diberikan kepada industri batik besar, apalagi berasal dari luar daerah, karena tidak akan memberi nilai tambah.

Kalau dilihat dari sisi konservasi budaya, kebijakan seragam batik akan menjadi media untuk merestorasi. Dengan demikian, sekaligus melestarikan motif batik daerah. Kalau konservasi tercapai, tindakan berikutnya adalah mengembalikan fungsi batik, selain untuk pakaian sehari-hari. Misalnya, penggunaan batik dengan motif khusus untuk pakaian adat pada upacara tertentu.

Dengan demikian, bukan tak mungkin akan tercipta suatu atmosfer batik di Banyumas. Penciptaan atmosfer batik sangat penting bagi penciptaan suasana yang kondusif bagi daerah wisata. Lebih baik lagi, kalau pegawai berbagai institusi penunjang pariwisata, seperti perhotelan, pengelola obyek wisata, dan awak transportasi-sopir taksi, tukang ojek, pengemudi becak, dan kusir andong–diberikan pakaian batik. Batik dengan demikian menjadi penguat daya tarik wisata.

Cenderamata yang disukai wisatawan biasanya yang memiliki karakter ringan, tidak mudah pecah, mudah dibawa, dan bernilai seni. Batik memiliki persyaratan itu.

Pengembangan pariwisata yang bersumber pada aset budaya, seperti batik dapat berhasil apabila tidak semata-mata memberi keuntungan ekonomis, tetapi juga kultural. Maksudnya, keuntungan yang diperoleh dari industri pariwisata jangan menggusur warisan budaya yang ada. Kedua, warisan budaya itu –misalnya batik–harus makin berkembang seiring dengan pesatnya pariwisata. Ketiga, generasi mendatang harus mendapatkan akses terhadap keragaman warisan sejarah dan budaya itu, sehingga mereka pun memiliki kewajiban moral untuk melestarikannya.

Sebagaimana diketahui, banyak motif batik Indonesia yang dipatenkan orang asing. Ini terjadi lantaran kelengahan kita, sekaligus rendahnya komitmen dan rasa memiliki terhadap batik sebagai warisan budaya. Karena itu, silakan daerah batik lain pun “menyusul” Banyumas.

Sumber : Nur Sahid, Dosen Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta dan Peneliti pada Lembaga Penelitian-Pengembangan Seni dan Pariwisata Indonesia (LP2SPI) Kompas Cetak

Leave a Reply