Budpar Susun Perlindungan HaKI Teknologi Tradisional
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menyusun kebijakan perlindungan kepemilikan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) pengetahuan teknologi tradisional yang masih banyak dimiliki oleh suku bangsa di Indonesia.
“Di era globalisasi kita terus berupaya melestarikan nilai budaya antara lain kekayaan intelektual pengetahuan teknologi tradisional. Namun di sisi lain kita menghadapi tantangan berupa pelanggaran terhadap kepemilikan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Asisten Deputi Bidang Seni dan Film Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Sri Hastanto, di Jakarta kemarin.
Ia mengatakan, perlindungan yang diberikan melalui peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI yang saat ini berlaku dirasakan
sangat bersifat individual. Belum dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepemilikan kekayaan intelektual pengetahuan teknologi tradisional yang umumnya dimiliki oleh kelompok dalam masyarakat.
Pada tahun 2002, sebagai pilot project kegiatan tersebut dilakukan inventarisasi karya pengetahuan tradisional yang kemudian menghasilkan dua naskah bahan penyusunan kebijakan perlindungan HaKI.
Pertama, pendiskripsian teknologi tradisional memanjangkan tanduk kerbau untuk pembuatan gapit wayang kulit di Desa Kuwel, Kabupaten Klaten Jateng. “Teknologi tradisional memanjangkan tanduk kerbau untuk pembuatan gapit wayang mewakili jenis teknologi tradisional satu-satunya di Indonesia,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Sri Hastanto, pendiskripsian teknologi tradisional penyambungan bambu untuk pembuatan mebel bambu di Desa Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat mewakili jenis teknologi tradisional yang banyak berkembang di berbagai daerah di Indonesia.
“Pada tahun 2003 juga dilakukan inventarisasi dan dokumentasi data
pengetahuan teknologi tradisional proses pembuatan pamor sebilah
keris di Desa Bibis Kulon, Gilingan Surakarta yang menjadi salah satu naskah bahan kebijakan perlindungan HaKI,” paparnya.
Di samping itu, untuk memperkuat komitmen yang ada, pada tahun 2003 diterbitkan surat edaran Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang intinya meminta kepada daerah untuk melakukan inventarisasi teknologi tradisional yang ada di masing-masing daerah.
“Data yang diperoleh melalui deskripsi-deskripsi tersebut nantinya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam data base untuk memudahkan kepemilikan suatu karya dan produk pengetahuan teknologi tradisional masuk dalam perlindungan HaKI,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sebuah perusahaan mode terkenal Prancis pernah berupaya menjadikan salah satu motif batik tradisional dari Jawa Tengah sebagai salah satu desain untuk produk-produknya.
“Meski tidak sama persis namun motif yang akan digunakan oleh perusahaan tersebut sangat mirip dengan motif batik jenis ’parang’. Karena kita mampu membuktikan hak kepemilikan atas motif batik itu, maka perusahaan itu batal menjadikan sebagai desain produknya,” tambahnya.
Sumber : (Ant/ima) KCM, Jakarta
January 20th, 2006 at 5:56 pm
Setahu saya, hampir disetiap departemen concern terhadap Haki, tetapi mengapa kerjasama diantaranya kurang, sehingga banyak inventarisasi yang dapat dikatakan tumpang tindih di tiap instansi. UPT INRIK UNPAD dengan BPPT juga pernah meneliti tentang batik dermayon dan batik trusmi di INdramayu dan Cirebon, bahkan sudah diterbitkan dalam sebuah buku, tetapi saya lupa judul lengkapnya, isinya menegenai sistem teknologi dalam pembuatan makanan, obat tradisional, pengetahuan tradisional diantaranya batik.
Mengapa tidak dijadikan saja satu center of Haki agar pengawasannya lebih menyeluruh.
June 2nd, 2008 at 12:49 pm
[...] http://batikindonesia.info/2003/11/16/budpar-susun-perlindungan-haki-teknologi-tradisional/ [...]